Layanan

Prosedur layanan wifi internet UR

  1. Pengguna (civitas akademika UR) mengisi form yang disediakan oleh PIC fakultas/lembaga
  2. PIC fakultas/lembaga melakukan pendataan pengguna dan melaporkan data tersebut ke UPT TIK UR
  3. Administrator jaringan UPT TIK melakukan verifikasi data pengguna dan menyerahkan data pengguna (username dan password) ke PIC fakultas/lembaga
  4. PIC fakultas/lembaga menyerahkan akses wifi (username dan password) kepada pengguna.

Prosedur layanan pembuatan website:

  1. Pengguna (civitas akademika) mengirimkan surat permohonan pembuatan website kepada Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Riau
  2. Surat permohonan didisposisikan ke Divisi Website dan Divisi Server UPT TIK UR untuk melakukan pembuatan website
  3. Setelah website selesai, UPT TIK UR mengirim surat pemberitahuan kepada pengguna tentang:
  4. website telah selesai
  5. username dan password untuk pengisian website dikirim ke email pengguna

Prosedur layanan pembuatan akun e-mail:

  1. Pengguna (civitas akademika) mengisi form yang disediakan oleh Divisi e-Mail UPT TIK
  2. Administrator e-mail melakukan verifikasi data pengguna, membuat akun pengguna dan menyerahkan username dan password e-mail ke pengguna.

Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang hilang:

  1. Fotokopi surat keterangan kehilangan dari Kepolisian sebanyak 1 lembar
  2. Mengambil surat permohonan ke Subbagian Anggaran PNBP (Dana Masyarakat), Bagian Keuangan Universitas Riau, di Gedung Rektorat UR Lt. 3
  3. Melakukan pembayaran sebesar Rp 35.000 di Bank Tabungan Negara (BTN) dan membawa bukti bayar dari BTN ke UPT TIK
  4. Melakukan pencetakan KTM di UPT TIK
  5. Membawa KTM tersebut ke Subbagian Barang Milik Negara (Perlengkapan) Universitas Riau di Gedung Rektorat UR Lt. 1 untuk scan barrier gate UR
  6. PIN baru untuk penggunaan KTM sebagai ATM dapat diperoleh di BTN dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang rusak:

  1. Membawa KTM yang rusak ke UPT TIK UR
  2. Mengambil surat permohonan ke Subbagian Anggaran PNBP (Dana Masyarakat), Bagian Keuangan Universitas Riau, di Gedung Rektorat UR Lt. 3
  3. Melakukan pembayaran sebesar Rp 35.000 di Bank Tabungan Negara (BTN) dan membawa bukti bayar dari BTN ke UPT TIK
  4. Melakukan pencetakan KTM di UPT TIK
  5. Fotokopi KTM yang rusak untuk pengurusan pin ATM jika diperlukan
  6. Membawa KTM tersebut ke Subbagian Barang Milik Negara (Perlengkapan) Universitas Riau di Gedung Rektorat UR Lt. 1 untuk scan barrier gate UR
  7. PIN baru untuk penggunaan KTM sebagai ATM dapat diperoleh di BTN dengan membawa fotokopi KTM.