PPID UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simple, transparan, dan informatif.
Profil PPID UPA TIK Universitas Riau
PPID UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit yang bertugas mengelola, mengembangkan, dan memelihara layanan teknologi informasi dan komunikasi sekaligus menyelenggarakan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Universitas Riau. Layanan ini ditujukan bagi seluruh sivitas akademika—mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan—untuk mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan tata kelola administrasi universitas yang digital, efektif, dan efisien.
PPID UPA TIK berlandaskan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima dengan mengutamakan active disclosure, yaitu penyediaan informasi publik secara berkala, setiap saat, dan serta merta melalui kanal resmi seperti website UPA TIK, portal e-PPID Universitas Riau, sistem helpdesk, dan media sosial resmi.
Secara kelembagaan, UPA TIK memiliki visi menjadi pusat pelayanan sistem TIK online terintegrasi universitas yang andal di Indonesia pada tahun 2035, yang diwujudkan melalui layanan sistem monitoring, email institusi, hosting website, layanan KTM, akses jaringan, sistem informasi, perbaikan data, serta pelatihan dan bantuan pengguna. Dalam konteks keterbukaan informasi, PPID UPA TIK menyusun dan mengelola daftar informasi serta merta, informasi setiap saat, informasi berkala, serta informasi yang dikecualikan, disertai komitmen layanan yang cepat dan tepat, handal dan akuntabel, mudah diakses, gratis, berstandar mutu, inklusif, serta berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Tugas PPID UPA TIK Universitas Riau
- Mengelola media dan sistem elektronik resmi untuk pelayanan informasi publik Universitas Riau.
- Menghimpun, mengolah, dan menyajikan informasi publik dalam bentuk digital melalui website dan kanal TIK lainnya.
- Memutakhirkan data dan konten informasi publik secara berkala agar tetap akurat dan mudah diakses.
- Menyelenggarakan layanan permohonan informasi publik secara online dan meneruskannya ke unit terkait.
Tanggung Jawab PPID UPA TIK Universitas Riau
- Menjamin ketersediaan, keandalan, dan keamanan sistem informasi yang digunakan untuk layanan informasi publik.
- Menjaga kebenaran, keakuratan, dan keutuhan informasi elektronik yang ditampilkan pada media resmi.
- Melindungi kerahasiaan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memastikan penyelenggaraan layanan informasi publik berbasis TIK berjalan profesional, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Struktur, Dokumen, Komitmen
“Melalui pemanfaatan teknologi informasi, PPID UPA TIK Universitas Riau senantiasa berupaya menjadikan layanan informasi publik lebih cepat, mudah, dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.”
Tahapan
Permohonan
Kini permohonan informasi dapat Anda lakukan dengan mudah dan cepat dimana pun Anda berada
1Pengajuan
Informasi
Silahkan pilih menu layanan informasi sub menu form permohonan informasi
2Pengisian Data
Pemohon
Silakan isi data identitas pemohon dan pendukung informasi pemohon lainnya
3Penerimaan
Informasi
Silahkan tunggu balasan dari PPID melalui notifikasi email pemohon
Butuh Bantuan Layanan TIK?
Ajukan permintaan layanan atau laporkan kendala melalui kanal dukungan resmi UPA TIK.
Buka Helpdesk →dan Profesional